Jl. Pangeran Antasari Komplek Pelabuhan Pangkalan Bun - Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
(0532) 21324

Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan 138 Ribu Batang Rokok dan 140 Kg TIS Ilegal pada Kuartal II 2024

Di publish pada 12-08-2024 14:26:37

Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan 138 Ribu Batang Rokok dan 140 Kg TIS Ilegal pada Kuartal II 2024
Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan 138 Ribu Batang Rokok dan 140 Kg TIS Ilegal pada Kuartal II 2024

Kotawaringin Barat (01/07) - Sebanyak 138.300 batang rokok ilegal dan 140 kg tembakau iris (TIS) ilegal diamankan tim penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun selama periode April s.d. Juni 2024. Rokok yang diamankan tersebut berasal dari 13 kali penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. community protector.

Kotawaringin Barat (01/07) - Sebanyak 138.300 batang rokok ilegal dan 140 kg tembakau iris (TIS) ilegal diamankan tim penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun selama periode April s.d. Juni 2024. Rokok yang diamankan tersebut berasal dari 13 kali penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Muhammad Akhyar menyampaikan bahwa Bea Cukai Pangkalan Bun berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif antar pelaku usaha. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan menciptakan level of playing field antar pelaku usaha di bidang rokok,” tutur Akhyar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Herry Purwono menyampaikan bahwa modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal yang ditindak ini adalah modus pengiriman dengan perusahaan jasa titipan. “Kami senantiasa bekerja sama dengan seluruh pihak diantaranya Aparat Penegak Hukum maupun pihak lainnya seperti perusahaan jasa ekspedisi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Herry.

Dari 13 kali penindakan ini, petugas mengamankan 138.300 batang rokok ilegal dan 140 kg TIS ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 38.500.000,- dengan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN dan pajak rokok sebesar Rp 8.123.500,-. “Terhadap seluruh barang bukti  diamankan di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Akhyar.

Selanjutnya, Akhyar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. “Apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di pasaran dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat. Kami juga mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjalankan usahanya secara legal,” pungkasnya.

#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website BC Pangkalan Bun