2 Hari Berturut Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Di publish pada 16-08-2024 15:05:09
Kotawaringin Barat (16/08) – Sebanyak 4.820 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun dalam 2 penindakan yaitu pada Senin (12/8) dan Selasa (13/8). Rokok ilegal tersbut diedarkan dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Kotawaringin Barat (16/08) – Sebanyak 4.820 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun dalam 2 penindakan yaitu pada Senin (12/8) dan Selasa (13/8). Rokok ilegal tersbut diedarkan dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Muhammad Akhyar menyampaikan bahwa Kalimantan menjadi salah satu daerah rawan pemasaran rokok ilegal. “Pulau Kalimantan dalam hal ini wilayah pengawasan Bea Cukai Pangkalan Bun yaitu Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau menjadi daerah pemasaran rokok ilegal yang diproduksi dari Jawa, dalam penindakan ini paket berasal dari Malang,” tuturnya.
Akhyar menjelaskan bahwa dalam penindakan ini Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 4 paket barang kiriman yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.820 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.651.600,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.560.588,-. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal berapapun nilainya,” ujarnya.
“Rokok ilegal ini merugikan tidak hanya bagi pemerintah dari sisi penerimaan, melainkan juga menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dalam industri rokok. Penindakan ini kami lakukan salah satunya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam industri hasil tembakau khususnya rokok,” pungkasnya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses