Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Di publish pada 12-08-2024 14:26:37
Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ke masyarakat. Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok untuk tidak menjual rokok yang ilegal. Sosialisasi pada Jumat (28/06) menyasar pedagang rokok di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ke masyarakat. Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok untuk tidak menjual rokok yang ilegal. Sosialisasi pada Jumat (28/06) menyasar pedagang rokok di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Sosialisasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di lapangan. Bea Cukai senantiasa berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal dan ancamannya terhadap penerimaan negara.
Yuk Sobat Minbun ikut serta memerangi peredaran rokok illegal dengan melaporkan ke Layanan Informasi Bea Cukai Pangkalan Bun (082253355559) atau Bravo Bea Cukai (1500 225).
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses