Jl. Pangeran Antasari Komplek Pelabuhan Pangkalan Bun - Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
(0532) 21324

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Barang Kena Cukai

Di publish pada 12-08-2024 14:26:37

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Barang Kena Cukai
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Barang Kena Cukai

Bea Cukai Pangkalan Bun melaksanakan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) di Kabupaten Sukamara tepatnya di Kecamatan Sukamara pada Kamis, 12 Juni 2024.

Bea Cukai Pangkalan Bun melaksanakan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) di Kabupaten Sukamara tepatnya di Kecamatan Sukamara pada Kamis, 12 Juni 2024. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau bertujuan menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Selain melaksanakan pemantauan perkembangan HTP, Tim Bea Cukai Pangkalan Bun juga menghimbau kepada pedagang agar tidak memperdagangkan rokok ilegal ataupun Rokok Elektrik (REL) yang tidak dilekati pita cukai ataupun yang menggunakan pita cukai palsu serta tidak sesuai peruntukkannya kepada pelanggan dan apabila para pedagang menemukan rokok dengan ciri-ciri rokok illegal maupun Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan ciri-ciri ilegal, untuk segera melaporkan ke Bea Cukai Pangkalan Bun. Bea Cukai Pangkalan Bun juga berkomitmen untuk menggalakan #gempurrokokilegal dengan menyediakan layanan informasi apabila pedagang ragu mengenai rokok yang dijualnya.


#beacukai #beacukaimakinbaik

Highlight Kantor Kami

Official Website BC Pangkalan Bun